Tim Evaluasi Kecamatan Pasar Kemis dan Pendamping Desa laksanak evaluasi APBDes Desa Tahun 2021
Pasar Kemis. Pkbmhimata.Id
Tim Evaluasi APBDes 2021 Kecamatan Pasar Kemis yang dikoordinatori oleh Bapak Camat H. Chaidir, S.Sos, M.Si, melaksanakan evaluasi terhadap rancangan APBDes Desa se Kecamatan Pasar Kemis tahun 2021 yang sudah terjawalkan setiap harinya, Kamis (18/03), di Ruang Rapat Kantor Pemerintahan Kecamatan Pasar Kemis.
Evaluasi ini bertujuan memastikan rancangan APBDes setiap Pemerintahan Desa tahun 2021 telah memuat aspek-aspek yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami melaksanakan evaluasi meliputi 4 aspek yaitu aspek administrasi, legalitas, kebijakan dan substansi anggaran. Setelah dievaluasi keempat aspek itu sudah terpenuhi tetapi masih ada perbaikan menyesuaikan dengan regulasi yang ada baik itu Permendes 53/2020, Permendes 13/2020, dan ketentuan yang lain,” jelas bapak H. Chaidir Camat Pasar Kemis.
Pemerintah Desa diharapkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi agar penetapan APBDes segera bisa dilakukan.
“Harapan kami hasil revisi mohon untuk segera diperbaiki, kemudian dibuat kesepakatan dengan BPD. Selanjutnya kami akan menebrbitkan surat keterangan namun sebelum itu kami akan cek kembali persyaratannya sehingga rancangan APBDes tahun 2021 bisa ditetapkan menjadi APBDes 2021. Ini nantinya akan digunakan dasar dalam penyelenggaraan kegiatan di pemerintahan Desa yang ada di wilayah kecamatan pasar kemis,” ujarnya.
Sementara itu Sekdes Desa Pasar Kemis H. Ach. Asep Nuruddin, S.H.I menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi sehingga rancangan APBDes tahun 2021 bisa ditetapkan menjadi APBDes 2021.
“Rancangan APBDes yang akan ditetapkan menjadi APBDes nantinya merupakan dasar dari segala kegiatan tahun 2021. Oleh sebab itu kami Pemerintah Desa Pasar Kemis bersama BPD akan segera melakukan koordinasi terkait dengan apa-apa yang harus diperbaiki sehingga dasar penyelenggaraan pemerintahan Desa Pasar Kemis tahun 2021 sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya. (SNL)