Pasar Kemis – pkbmhimata.id. Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 khususnya sebagaimana termuat pada pasal 39 ayat (1), bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021 dengan agenda utama dalam Musdesus ini yakni membahas dan menyepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun Anggaran 2021, Selasa (16/02). Musdesus yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Suka Asih ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pasar Kemis, BPD, Ketua LPM, dan Tokoh Masyarakat, serta Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Suka Asih.

Dalam Musyawarah Desa Khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021. Dalam hal ini, BLT-DD, PKTD, SDGs, dan kegiatan lain yang menunjang pemulihan ekonomi masyarakat menjadi empat poin utama prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Pemerintah Desa Suka Asih Gelar Musdesus

Pemerintah Desa Suka Asih Gelar Musdesus Tahun 2021

Setelah melalui pembahasan dengan mengacu pada data KPM BLT-DD Tahun 2020, akhirnya disepakati jumlah KPM BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 87 KPM. Jumlah ini berkurang 76 KPM dari penerima tahun lalu, di mana pada tahun 2020, jumlah KPM BLT-DD mencapai 163 KPM. Adapun besaran BLT-DD yakni sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.

Dengan jumlah tersebut, Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2021 yang harus dianggarkan mencapai Rp 313.200.000. Oleh karena belum tersedianya anggaran BLT-DD pada APBDesa induk Tahun 2021, maka beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti kegiatan fisik hingga pemberdayaan dikurangi guna menyediakan anggaran BLT-DD ini. (snl)

X