Rijal Muhtar

Rijal Muhtar Eksponen HIMATA Banten Raya

KPU Sambut Pemilu Dan Pilkada 2024

Tangerng-Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Redaksi inilah yang termaktub jelas dalam batang tubuh UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tentu dengan tujuan yang sangat mulia yaitu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang pada akhirnya akan bermuara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pemilu harus memberi dampak pada kualitas hidup rakyat yang makin sejahtera. Pemilu merupakan sesuatu yang di persyaratkan sebagai tonggak demokrasi penyelenggaraan negara. Mengingat esensi demokrasi adalah persatuan dan kebangsaan, maka tidak boleh ada tawar-menawar, bahwa wakil rakyat yang lolos pemilu harus wakil rakyat yang mampu menysejahterakan rakyat.

Tinggal sekitar setahun lagi kita akan merasakan pesta demokrasi, kita akan masuk pada arena konflik yang legal. Masyarakat Indonesia akan menorehkan sejarah baru untuk pertama kali penyelenggaraan pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada digelar secara serentak pada 2024. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan presiden, serta pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah digelar secara serentak pada November 2024.

Analog dalam sebuah pertandingan kompetisi sepakbola, kontestasi Pemilu mempunyai Pemain yaitu Partai Politik peserta Pemilu, Memiliki panitia Penyelenggara adalah KPU, dan Pengawas atau wasit Pertandingan yaitu Bawaslu. Masyarakat berharap elemen-elemen ini dapat menjaga integritasnya masing-masing, bermain secara sportif sesuai jadwal dan tahapan, menjalankan aturan atau regulasi yang berlaku, melakukan pengawasan secara tegak lurus tanpa berafiliasi pada pihak tertentu. Oleh karena itu, Kualitas Pemilu yang baik dan mendidik pasti akan dirasakan oleh masyarakat.

Tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dimulai sejak Juni 2022 hingga nanti Oktober 2024. Sementara Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Adapun tahapan dan jadwal pemilu tersebut telah disepakati bersama dengan DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam agenda rapat kerja pada 24 Januari 2022. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu agenda tersebut pun harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan semua pihak.

Disisi lain, beberapa jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota pada sebagian besar wilayah. Sebagai contoh, terdapat 20 KPU Provinsi yang akhir masa jabatannya berakhir di bulan mei 2023 dan 118 Kabupaten/Kota berakhir di bulan Juni 2023. Lantas, apakah kemudian ini akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024.?

Bercermin pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang juga hampir sama siklusnya seperti pada tahun ini, sebetulnya tidak ada masalah dengan adanya beberapa tahapan Pemilu yang bersamaan dengan tahapan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Pemilu tetap berjalan dengan baik, karena keduanya sudah diatur dalam regulasi yang berbeda. Hanya saja, siklus akhir masa jabatan anggota KPU bagi beberapa KPU yang anggota Komisionernya kembali mengikuti seleksi, ini akan menjadi perhatian dan catatan khusus. Oleh karena sistem kerja KPU Kolektif Kolegial, artinya semua anggota harus memahami semua bidang/divisi, semua bertanggung jawab atas tahapan masing-masing. Seleksi Anggota KPU kali ini bertepatan dengan Tahapan yang sangat krusial yaitu Pendataan Pemilih proses pencoklitan data menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada proses ini dikhawatirkan akan ada konsentrasi yang terpecah, satu sisi harus fokus pengarahan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, disisi lain harus tetap fokus mengikuti seleksi rerutmen anggota KPU.

Tahapan rekrutmen anggota KPU telah di tetapkan melalui Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada dasarnya KPU RI telah membentuk tim seleksi untuk menyeleksi anggota KPU pada setiap Provinsi. Atas hal ini, KPU memberikan kewenangan penuh kepada tim seleksi untuk melakukan seleksi dengan beberapa tahap dan untuk selanjutnya KPU melakukan pelantikan.

Pada akhirnya, kita meyakini elemen-elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu harus di isi oleh putra-putri bangsa yang memiliki integritas yang tinggi, yang di uji, ditempa dan disaring dengan seleksi yang bermutu. Kita berharap Pemilu ini adalah pemilu yang berkualitas, melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa kesejahteraan bagi rakyat.(snl)

Penulis : Rijal Muhtar

Eksponen HIMATA Banten Raya

X