Pemerintah Desa Se-kecamatan Sindang Jaya, melakukan penandatanganan Kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kamis (14/12/2023).

Tirta Jaya Laksana, SH,  Sekcam Kecamatan Sindang Jaya, mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung adanya  Program PAKADES ini, beliau  berharap bisa mengurangi atau bahkan menghapus tingkat putus sekolah di setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.

“Jadi harapannya semoga dengan adanya MoU dengan PKBM yang ada diwilayah Kecamatan Sindang Jaya, maka tidak ada lagi anak usia sekolah di kecamatan Sindang Jaya  yang putus sekolah, “dan bisa  juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, tutur Tirta Jaya Laksana.

Simbolis Prosesi Penandatanganan MoU Kerjasama Entaskan ATS dengan PKBM
Simbolis Prosesi Penandatanganan MoU Kerjasama Entaskan ATS dengan PKBM (doc.pkbm.id)

Sementara itu, Ketua  PKBM Himata Madsoni, M.Pd. menjelaskan pendidikan di Indonesia terdiri dari dua, yakni Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal.

“Pendidikan formal itu layaknya pendidikan biasa seperti pendidikan di sekolah; SD, SMP, SMA. Selain Pendidikan Formal, Pemerintah juga memiliki layanan Pendidikan Non Formal, ada pendidikan Kesetaraan namanya. Kalau dulu dikenal dengan Sekolah Paket, ada Paket A, Paket B dan Paket C. Itu dulu, kalau sekarang namanya pendidikan kesetaraan; Setara SMA, Setara SMP, Setara SD,” ucap Madsoni ketua PKBM Himata sekaligus Sekertaris Forum PKBM Kabupaten Tangerang.

Penandatanganan Kesepakatan kerja sama (MoU) dilakukan sebagai simbolis hal ini di wakili oleh Pemerintah Desa Sindang Sono simbolis memberikan Surat Kesepakatan Kerja sama ( MoU) Kepada PKBM Himata dalam komitmen entaskan anak putus sekolah, nantinya anak-anak putus sekolah atau anak-anak yang berniat sekolah bisa sekolah kembali tanpa dipungut biaya, jadi mereka sekolah dengan gratis,” ungkapnya.

Lanjut  Didik Darmadi, Sos.Msi, dalam Sambutannya menuturkan juga, sedikit Menjelaskan “Sebenarnya PKBM ini cakupannya sangat luas dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu karena pembelajarannya bisa dilakukan secara daring maupun luring dan tempatnya bisa dimana saja,” katanya.

Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat (PKBM) ini pada dasarnya dari  masyarakat. Itulah mengapa kita harus secara sistematis bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar supaya bisa membuka kesempatan bagi anak-anak yang sudah terhambat.

“Dalam pembelajarannya pun kita harus memahami dan menyesuaikan dengan hambatan yang dihadapi. Misalnya jika ada siswa yang tidak bisa membeli atau tidak punya seragam maka dia tidak perlu memakai seragam,” bebernya.

Oleh sebab itu pemerintah Desa, sudah mensosialisasikan kepada  RT, RW dan Masyrakat agar melaksanakan pembelajaran sesuai dengan sistem pembelajaran yang sudah ditetapkan bahwa proses itu sangat penting, bukan hanya sekadar bicara hasil,” (njr)

X