Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Pendataan dan Pemuhtakhiran Data KPM BLT 2022 (do. snl)

Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Pendataan dan Pemuhtakhiran Data KPM BLT 2022

Pasar Kemis, 04 Februari 2022

PKBMHIMATA.ID – Berdasarakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Pasal 1 dalam Peraturan Menteri bagian 18 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima maanfaat dengan kreteria dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Guna mengatisipasi ketertinggalan terkait penyusunan Anggaran Desa, dikarena Pemerintah Desa sudah mulai menyusun Anggaran Perencanaan Desa terkait Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dan Pendamping Desa bersama Pemerintah Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Pendataan dan Pemuhtakhiran Data KPM BLT tahun 2022 serta asilitasi warga penerima manfaat di buatkan buku rekening, dalam kegiatan tersebut hadir Kasie Pemerintahan Kecamatan Pasar Kemis Bayu Adhiyaksa, S.Sos.,M.Si, Pendamping Desa, Madsoni dan Muhamad Umar, Pendamping Lokal Desa Abdul Muhit, serta Para Sekdes dan Operator Desa Se-Kecamatan Pasar Kemis, Jum’at (2/2) 2022.

 

Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Pendataan dan Pemuhtakhiran Data KPM BLT 2022

Dalam penyampaian sambutannya Kasie Pemerintahan Kecamatan Pasar Kemis Bayu Adhiyaksa, S.Sos.,M.Si menyapaikan agar dalam pendataan atau pengajuan calon penerima bantuan, agar memperhatikan kreteria yang memang pantas dan layak untuk menerima agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masayarakat dan sesuai PMK 190/2021.

dasar hukum pelaksanaan Kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai yang memang intruksi dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan Desa untuk menganggarkan dana untuk mendukung pemulihan ekonomi di Desa. Juga ditambahakan untuk prioritas penggunan Dana Desa penggunannya tidak hanya pokus untuk kegiatan BLT saja, karena dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, selain BLT ada kegiatan lain yang harus didanai dan wajib dilksanakan seperti Kegiatan Ketahan Pangan, Penanganan Covid 19, stunting, dan kegiatan lain yang berfotensi untuk pengembangan ekonomi Masyarakat. Ucap bayu (snl).

X