Dr. H. Sukhebi Mofea, S.H.,M.H. Didukung Maju Jadi Calon Ketua Umum DPP FK-PKBM Indonesia
Tangerang, 20 November 2021
Tangerang – pkbmhimata.id – Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Banten sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNIS Tangerang Bapak Dr. H. Sukhebi Mofea, S.H.,M.H didukung penuh oleh DPW se-Indonesia untuk maju sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPP FK-PKBM) Indonesia periode 2021-2026.
Mantan Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Banten Bapak H. Sopian, S.Pd menyambut baik kabar Pak H.Khebi pangilnya bakal maju menjadi ketua umum organisasi tersebut.
Menurut H.Sopian, pak H. Khebi panggilan akrabnya, sudah saatnya beliau menghibahkan raga dan pemikirannya untuk menduduki kursi organisasi DPP FK-PKBM terbesar di Indonesia tersebut. “Bagaimana juga DPP FK-PKBM adalah wadah organisasi yang besar menyatukan seluruh PKBM yang ada di indonesia,” tutur H. Sopian, sabtu (20/11/2021).
Sonil direktur PKBM Himata Kabupaten Tangerang sebagai Asesor BAN PAUD di Provinsi Banten juga meyakini Pak H.Khebi dapat mengelola oraganisasi FK-PKBM sebagai alat perjuangan memberdayakan dan menyuarakan kepentingan masyarakat yang menjadi binaan PKBM di seluruh Indonesia. “Sudah saatnya Pak H.Khebi berkecimpung dan menduduki kursi Ketua Umum DPP FK-PKBM,” ungkapnya
Saya yakin pak H.Khebi mampu mengelola organisasi FK-PKBM yang besar ini, karena beliau sudah mempunyai segudang pengalaman yang luar biasa dan beliau juga seorang yang berkomitmen jika amanah sudah diberikan kepadanya, seorang yang bergelut di Law Firm Advocaat yang profesional, berintegritas serta tidak pandang dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukumnya, Dekan Fakultas yang terpandang dan di hormati di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, begitu juga pengalaman sekarang masih sebagai Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Banten, orangnya bijaksana, perangkul, dan pandai dalam menyelesaikan setiap ada permasalahan dan bijak dalam memberikan solusi dan masukan. ujar sonil.
PKBM merupakan organisasi sosial yang di dirikan oleh masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan nonformal. Dikatakan pula bahwa PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi tanggungjawab semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas untuk mengembangkan PKBM dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional, khsusnya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam arti luas melalui pendidikan nonformal. (njr)